SUMENEP NEWS – Syarat kondisi hewan kurban pada Idul Adha merupakan hal yang harus diikuti manakala hewan itu akan dikurbankan.
Kriteria dan syarat hewan kurban yang akan disembelih pada Idul Adha itu bertujuan menjaga kesempurnaan ibadah kurban.
Syariat Islam telah mengatur tentang syarat dan kriteria hewan kurban yang layak dikurbankan pada Idul Adha.
Baca Juga: Info Haji 2022: Layanan Safari Wukuf untuk Jemaah yang Sakit
Pelaksanaan kurban pada Idul Adha tanggal 10 Dzulhijah merupakan sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang yang telah diberi nikmat Allah dengan kelebihan rezekinya.
Hal itu sebagaimana Hadits Riwayat Ahmad,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا. رواه أحم
Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW, bersabda, "Barang siapa memiliki keluasan (kesanggupan berkurban) tapi ternyata tidak berkurban maka hendaklah menjauhi tempat shalat kami."
Keutamaan dan hikmah kurban pada Idul Adha, selain wujud mendekatkan diri kepada Allah, juga merupakan ungkapan syukur untuk senantiasa peduli terhadap sesama.