Berbeda lagi jika air mani yang keluar disebabkan mimpi basah (ihtilam), maka puasa Anda tetap sah.
- Haid atau nifas di siang hari
Wanita yang alami haid atau nifas di waktu siang hari, selain puasanya batal diwajibkan untuk mengqadhanya ketika Ramadhan usai nanti.
- Mengalami gangguan jiwa atau gila
Orang yang sedang melaksanakan puasa Ramadhan di siang hari, kemudian gila, maka puasanya batal. Orang tersebut harus mengqadhanya jika ia sudah sembuh.
- Murtad atau keluar dari agama Islam
Jika orang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad seperti menyekutukan Allah SWT atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama (mujma’ alaih).
Baca Juga: Siapa Siti Latifah Herawati Diah yang Diabadikan Google Doodle? Berikut Profil Singkatnya
Demikian delapan perkara yang dapat menyebabkan puasa batal menurut ulama fiqih. Semoga tulisan ini bermanfaat.***