Hukum Makan Darah yang Dimasak atau Marus, Apakah Halal Dimakan?

27 Juni 2022, 01:15 WIB
Hukum Makan Darah yang Dimasak atau Marus, Apakah Halal Dimakan? /

SUMENEP NEWS – Hukum makan darah yang dimasak atau dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebut marus, yakni darah beku yang dikukus, menurut syara’ seperti apa, apakah halal dimakan?

Hukum memakan darah yang dimasak atau marus ternyata sudah dijelaskan di dalam Al-Quran, termasuk juga yang tidak dimasak.

Hukum makan darah yang dimasak atau marus sudah juga sudah dijelaskan oleh para ulama, para pakar fikih.

Fenomena makan darah hewan (ayam, kambing, sapi dan lainnya) yang dimasak memang masih bisa ditemui di beberapa daerah.

Baca Juga: Hukum Menghadiahkan Pahala Kurban untuk Orang Lain, Apakah Boleh dan Pahalanya Sampai?

Darah dimasak ada kalanya sebagai pelengkap dan penyedap rasa suatu masakan. Adakalanya dimasak sendiri.

Apalagi menjelang hari raya Idul Adha, tentunya semakin banyak darah hewan lantaran disembelih untuk kurban, dan orang yang masih belum tahu hukum makan darah kemungkinan akan memakannya.

Lalu, bagaimana hukum makan darah yang dimasak?

Al-Qur’an sudah menyinggung masalah makan darah. Q.S al-Maidah: 3 menjelaskan bahwa seseorang diharamkan memakan bangkai dan darah.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai dan darah…” (Al-Maidah ayat 3).

Ayat tersebut sudah sangat jelas menjelaskan apa hukum makan darah, baik yang masih mentah atau sudah dimasak.

Dijelaskan dalam beberapa literatur, dahulu masyarakat jahiliyah juga memakan darah dengan cara menuangkannya pada usus kemudian membakarnya lalu dimakan saat sudah matang.

والحكمة من الذبح: مراعاة صحة الإنسان العامة، ودفع الضرر عن الجسم، بفصل الدم عن اللحم وتطهيره من الدم؛ لأن تناول الدم المسفوح حرام بسبب إضراره بالإنسان، لأنه مباءة الجراثيم والمكروبات

Artinya: “Hikmah penyembelihan hewan adalah penjagaan atas kesehatan manusia secara umum dan penolakan mudharat dari tubuh manusia dengan memisahkan darah dari daging hewan dan menyucikannya dari darah karena mengonsumsi darah yang mengalir hukumnya haram karena membahayakan manusia; karena darah merupakan sarang kuman dan bakteri,” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1984 M/1404 H], juz III, halaman 649).

Baca Juga: Apa Hukum Jual Kulit Hewan Kurban? Imam Nawawi Sudah Menjelaskan dalam Kitab al-Majmu’

Sejumlah ulama mengatakan, hikmah penyembelihan hewan yang menumpahkan darahnya bertujuan untuk membedakan daging dan lemak halal dan yang haram; serta pengingat atas keharaman bangkai karena darahnya yang menetap pada dagingnya. (Az-Zuhayli, 1984 M/1404 H: III/649).

Demikian hukum makan darah yang dimasak atau marus menurut syariat Islam. Hati-hati dalam memilih makanan, meskipun enak.***

Editor: Saiful Bahri

Sumber: NU Online

Tags

Terkini

Terpopuler