Menurut Konvensi Jenewa tahun 1949 dan Protokol Tambahan tahun 1977, rumah sakit dianggap sebagai "objek sipil" dan harus dilindungi selama mereka tidak digunakan untuk tujuan militer atau tindakan yang membahayakan musuh.
Dalam situasi di mana rumah sakit digunakan untuk kepentingan militer oleh pihak tertentu, mereka mungkin kehilangan perlindungan hukum tersebut.
Baca Juga: Buah Semangka, Simbol Solidaritas untuk Palestina Menggema di Seluruh Penjuru Dunia Hari Ini
Perlindungan rumah sakit juga dapat dikompromikan jika mereka berlokasi dekat dengan sasaran militer yang sah, dan prinsip proporsionalitas harus diterapkan. Ini berarti bahwa tindakan militer harus sebanding dengan tujuan militer yang ingin dicapai, dan kerugian warga sipil harus diminimalkan.
Penting untuk dicatat bahwa peringatan harus diberikan kepada kombatan jika ada niat untuk menyerang rumah sakit yang digunakan untuk tujuan militer, memberikan waktu yang cukup untuk evakuasi.
Dalam konteks serangan terhadap rumah sakit di Gaza, banyak pihak berpendapat bahwa beberapa rumah sakit mungkin telah digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan militer, sementara pihak lain bersikeras bahwa rumah sakit tetap objek sipil yang harus dilindungi.
Baca Juga: Presiden Korea Utara Kim Jong Un Dukung Pejuang Palestina Melawan Zionis Israel
Namun, penting untuk mencatat bahwa menentukan apakah serangan tersebut sah atau tidak memerlukan penyelidikan independen untuk mengklarifikasi semua aspek situasi.
Situasi ini sangat kompleks dan kontroversial, dan jawaban akhir akan bergantung pada bukti dan interpretasi hukum internasional yang tepat.***