Naik 80 Ribu, Ini Besaran UMK Kabupaten Magelang 2024 Dibandingkan Tahun 2023

- 17 Desember 2023, 06:15 WIB
Besaran UMK Kabupaten Magelang 2024 dibandingkan 2023 hanya naik 80 ribu saja yang sesuai dengan surat keputusan
Besaran UMK Kabupaten Magelang 2024 dibandingkan 2023 hanya naik 80 ribu saja yang sesuai dengan surat keputusan /Eka Dwi Pratama/

SUMENEP NEWS - Kabupaten Magelang, salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024.

UMK Kabupaten Magelang 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 80.113 dibandingkan dengan tahun 2023. UMK Kabupaten Magelang 2024 menjadi Rp 2.316.890, sedangkan UMK Kabupaten Magelang 2023 adalah Rp 2.236.777.

UMK Kabupaten Magelang 2024 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023.

Baca Juga: Game Penghasil Uang Dana Tanpa Nonton Iklan dan Mengundang Teman, Modal Rebahan Punya Penghasilan Jutaan

Surat keputusan ini juga menetapkan besaran UMK untuk 34 kabupaten/kota lain di Jawa Tengah. UMK tertinggi di Jawa Tengah adalah Kota Semarang dengan Rp 3.243.969, dan UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara dengan Rp 2.038.005.

UMK adalah upah minimum yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh di wilayah kabupaten/kota tertentu.

UMK ditetapkan berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi daerah, kebutuhan hidup layak, dan produktivitas kerja.

Baca Juga: Kunci jawaban TTS Olahraga Apa Jika Mundur Menang Dan Jika Maju Kalah, Pasti Kesulitan Jawab Tebak Tebakan

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah