SUMENEP NEWS - Kabupaten Magelang, salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024.
UMK Kabupaten Magelang 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 80.113 dibandingkan dengan tahun 2023. UMK Kabupaten Magelang 2024 menjadi Rp 2.316.890, sedangkan UMK Kabupaten Magelang 2023 adalah Rp 2.236.777.
UMK Kabupaten Magelang 2024 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023.
Surat keputusan ini juga menetapkan besaran UMK untuk 34 kabupaten/kota lain di Jawa Tengah. UMK tertinggi di Jawa Tengah adalah Kota Semarang dengan Rp 3.243.969, dan UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara dengan Rp 2.038.005.
UMK adalah upah minimum yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh di wilayah kabupaten/kota tertentu.
UMK ditetapkan berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi daerah, kebutuhan hidup layak, dan produktivitas kerja.