Siswa yang telah menerima SK Pemberian dengan status 'Masuk' dapat segera mengunjungi Bank Penyalur dengan membawa rekening Simpel mereka untuk mencairkan bantuan hingga Rp1 juta.
Itulah informasi terkait proses pemeriksaan status penerima PIP Kemdikbud 2023 di pip.kemdikbud.go.id, di mana bantuan dapat diambil setelah mendapatkan tanda tersebut pada laman resmi Kemdikbud.***
UPDATE INFORMASI DAN ARTIKEL MENARIK. JOIN KLIK DI SINI