SUMENEP NEWS - Artikel ini membahas 10 Jenis Bantuan Pemerintah Indonesia. Untuk mengetahui 10 Jenis Bantuan Pemerintah Indonesiabsimak hingga tuntas.
10 Jenis Bantuan Pemerintah Indonesia dapat ditemukan di artikel ini. 10 Jenis Bantuan Pemerintah Indonesia dapat dibaca hingga tuntas.
Pemerintah Indonesia telah meluncurkan berbagai jenis bantuan untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha mikro dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi, termasuk dampak dari pandemi COVID-19.
Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang jenis-jenis bantuan yang disediakan oleh pemerintah.
Baca Juga: Tata Cara dan Syarat Mengajukan Bantuan Bidikmisi Mahasiswa PTN Tanpa Gagal dan Lolos Seleksi
1. Program Kartu Sembako
Program Kartu Sembako dirancang untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) dengan menyediakan akses ke kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau. Program ini menyasar 18,8 juta KPM dan telah diperluas untuk menjangkau lebih banyak keluarga yang membutuhkan.
2. Bantuan Sosial Tunai (BST)
BST adalah bantuan langsung tunai yang diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi. Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat selama masa sulit.
3. Subsidi Kuota Internet
Dengan adanya pembelajaran jarak jauh dan kerja dari rumah, pemerintah memberikan subsidi kuota internet untuk mendukung aktivitas online masyarakat, khususnya pelajar dan tenaga pendidik.
Baca Juga: Destinasi Bersejarah Objek Wisata Banda Aceh, Ada Museum Tsunami, PLTD Apung 1 Hingga Pinto Khob
4. Diskon Listrik
Untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat, pemerintah juga memberikan diskon tarif listrik bagi pelanggan tertentu. Ini merupakan salah satu upaya untuk membantu masyarakat dalam menghadapi kenaikan biaya hidup.
5. Kartu Prakerja
Kartu Prakerja adalah program yang memberikan pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
6. Bantuan Beras
Pemerintah menyalurkan bantuan beras kepada KPM untuk memastikan bahwa kebutuhan pangan dasar tetap terpenuhi selama masa krisis.
7. Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)