4. Pilih menu pendaftaran
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Wilayah Pangandaran, 14 November: Waspada Hari Ini Dominan Hujan
5. Masukan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Kemudian jika data dirasa sudah benar dan lengkap, klik kirim
Bagi warga DKI Jakarta yang mengalami kesulitan saat proses pendaftaran secara online, dapat datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.
Sebagaimana dikutip dari akun Instagram dinsosdkijakarta, berikut jenis rumah tangga yang tidak dapat diusulkan pada DTKS tahap 4 tahun 2022.
1. Warga ber-KTP Non DKI Jakarta
2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR dan DPRD
3. Rumah tangga memiliki mobil
4. Rumah tangga memiliki tanah/ lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar Rupiah)