Maraknya Online Shop Semakin Meningkat, Begini Hukum Jual Beli Online

- 25 Oktober 2022, 20:35 WIB
Hukum jual beli online atau online shope menurut ulama NU pada muktamar ke 32 pada tahun 2010 dilihat dari akad dan subtansi
Hukum jual beli online atau online shope menurut ulama NU pada muktamar ke 32 pada tahun 2010 dilihat dari akad dan subtansi /pixabay.com

SUMENEP NEWS - Belanja online termasuk hal biasa yang dilakukan oleh masyarakat.

Lantas bagaimana hukumnya jual beli online dalam pandangan Islam?

Ponsel menjadi barang elektronik yang hampir semua orang punya, berbagai kegiatan sudah dilakukan melalui ponsel termasuk belanja dan transaksi.

Jual beli online dijadikan sumber pencarian penghasilan bagi sebagian orang. Banyak aplikasi yang memberikan fitur jual beli secara online.

Forum Muktamar Ke-32 NU pada 2010 M mengesahkan transaksi dan jual beli online ini, dengan syarat kedua belah pihak sudah melihat mabi’ (barang yang diperjualbelikan) dan juga telah memenuhi syarat dan rukun jual beli.

Baca Juga: 5 Kegiatan yang Bisa Menambah Cuan saat Gabut, Nomor 4 Paling Gampang Dilakukan

Meskipun terdapat dua majlis yang terpisah antara pembeli dan penjual, akadnya tetap sah. Dan berikut ini kutipan dari pandangan ulama.

“Yang diperhitungkan dalam akad-akad adalah substansinya, bukan bentuk lafalnya. Jual beli via telepon, teleks, telegram, dan semisalnya telah menjadi alternatif utama dan dipraktikkan,” (Muhammad bin Ahmad As-Syatiri, Syarh Al-Yaqutun Nafis: juz II, halaman 22).

Adapun ketentuan yang diberlakukan yaitu, perlunya memperhatikan sifat produk, syarat jual beli untuk menjamin hak produsen dan konsumen agar tidak ada yang rugi di antara kedua belah pihak.***

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x