SUMENEP NEWS - YouTuber Kacong Arye nama lengkap Jumairi alias Ma'e kini harus berurusan dengan Polres Pamekasan usai menyebarkan luaskan video VCS telanjang sang mantan.
Tersangka Kacong Arye merupakan warga Dusun Gangsian, Desa Bunbarat, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura.
Dirinya harus ditahan laporan atas dugaan menyebarluaskan video pornografi nomor polisi LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDAJAWATIMUR, tanggal 7 Juni 2023.
Baca Juga: Download Contoh Surat Undangan Resmi Acara Isra Mi’raj, Mudah dan Tinggal Edit!
Pelapor merupakan mantan pacar Kacong Arye dengan inisial RW karena nama dan kehormatannya tercemar.
Sementara itu, Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo menjelaskan pelaku dan korban sebelumnya pernah menjalin hubungan pacaran selama 6 bulan.
Kasus pornografi tersebut bermula sejak bulan November 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, saat itu tersangka dan korban melakukan video call melalui aplikasi WhatsApp. Di waktu itu, korban tidak mengenakan pakaian busana apapun alias telanjang.
Baca Juga: STITNU Al-Farabi Pangandaran Lepas 115 Mahasiswa Akan PPL, Ketua Tekankan Mahasiswa untuk Kompeten