SUMENEP NEWS - Dana desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa.
Dana desa ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan memperkuat desa sebagai unit pemerintahan terkecil.
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, hingga 13 Oktober 2023, terdapat 7 provinsi di Indonesia yang menerima dana desa terbesar, yaitu:
- Jawa Timur dengan dana desa sebesar Rp6,72 triliun
- Jawa Tengah dengan dana desa sebesar Rp6,2 triliun
- Jawa Barat dengan dana desa sebesar Rp5 triliun
- Aceh dengan dana desa sebesar Rp3,9 triliun
- Sumatera Utara dengan dana desa sebesar Rp3,5 triliun
- Nusa Tenggara Timur dengan dana desa sebesar Rp2,2 triliun
- Sumatra Selatan dengan dana desa sebesar Rp1,9 triliun
Jawa Timur Juara
Jawa Timur menjadi provinsi dengan penerima dana desa terbesar di Indonesia dengan jumlah dana sebesar Rp6,72 triliun. Hal ini tidak mengherankan mengingat Jawa Timur merupakan provinsi dengan jumlah desa terbanyak di Indonesia, yaitu sebanyak 7.791 desa.
Jawa Tengah dan Jawa Barat Menyusul
Jawa Tengah dan Jawa Barat menyusul di urutan kedua dan ketiga dengan jumlah dana masing-masing sebesar Rp6,2 triliun dan Rp5 triliun. Hal ini juga tidak mengherankan mengingat kedua provinsi tersebut memiliki jumlah penduduk terbanyak di Indonesia.
Baca Juga: Metode Aktivasi dan Registrasi DANA Paylater, 3 Menit Langsung Diverifikasi
Aceh, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Timur
Aceh, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Timur berada di urutan keempat, kelima, dan keenam dengan jumlah dana masing-masing sebesar Rp3,9 triliun, Rp3,5 triliun, dan Rp2,2 triliun. Hal ini dapat dimaklumi mengingat ketiga provinsi tersebut memiliki luas wilayah yang luas dan jumlah desa yang cukup banyak.