Baca Juga: 50 TEMA Maulid Nabi Muhammad SAW 2023 Jenjang TK SD SMP dan SMA
Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan pelaku ke pihak Polres Sampang atas apa yang sudah diperbuat kepada anaknya.
Polres Sampang berhasil menangkap 3 pelaku berinisial MS (12), KU (24), VR (21) dan langsung dijeploskan ke dalam sel tahanan.
Sementara pelaku inisial RH (17) masih menjadi buronan atau pengejaran pihak Polri Sampang.
"Satu pelaku inisial RH menjadi buronan," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca melalui Kanit PPA Aiptu Riza Purnomo Hadi.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku bakal dikenakan pasal 81 ayat (1) subs pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***