4 Pemuda Asal Sampang Tega Perkosa Bergilir Gadis 14 Tahun Dini Hari, Korban Diantar Pulang Keadaan Trauma

- 1 September 2023, 20:16 WIB
Gadis umur 14 tahun berinisial JF diperkosa secara bergilir oleh 4 pemuda berinisial MS (12), KU (24), VR (21) dan RH (17) di Sampang Madura/ilustrasi
Gadis umur 14 tahun berinisial JF diperkosa secara bergilir oleh 4 pemuda berinisial MS (12), KU (24), VR (21) dan RH (17) di Sampang Madura/ilustrasi /Gambar. Ilustrasi Pexels/

SUMENEP NEWS - Gadis umur 14 tahun berinisial JF diperkosa secara bergilir oleh 4 pemuda berinisial MS (12), KU (24), VR (21) dan RH (17) di Sampang Madura.

Diketahui, korban inisial JF seorang gadis asal  Desa Pangarengan, Madura, Kabupaten Sampang.

Adapun kronologi indisen tersebut yakni korban JF diajak oleh pelaku MS dan RH ke rumah VR pada jam 23.00 WIB, 4 Agustus 2023.

Baca Juga: 45 TEMA Maulid Nabi Muhammad SAW 2023 Terbaru, Unik dan Menarik untuk Warga Desa

 

Kemudian, JF diajak masuk ke dalam kamar agar tidak didengarkan serta diketahui oleh para tetangga.

Kemudian para pelaku pun melancarkan aksi bejatnya dengan cara memperkosa dan mencabuli korban.

Selesai itu sekitar jam 03.00 WIB, korban diantarkan pulang ke rumahnya oleh pelaku MS dalam keadaan trauma.

Baca Juga: 50 TEMA Maulid Nabi Muhammad SAW 2023 Jenjang TK SD SMP dan SMA

Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan pelaku ke pihak Polres Sampang atas apa yang sudah diperbuat kepada anaknya.

Polres Sampang berhasil menangkap 3 pelaku berinisial MS (12), KU (24), VR (21) dan langsung dijeploskan ke dalam sel tahanan.

Sementara pelaku inisial RH (17) masih menjadi buronan atau pengejaran pihak Polri Sampang.

"Satu pelaku inisial RH menjadi buronan," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca melalui Kanit PPA Aiptu Riza Purnomo Hadi.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku bakal dikenakan pasal 81 ayat (1) subs pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah