Gerebek Penjual Rokok Ilegal di Toko Sumenep, Ancam Pidanakan Peredar!

- 7 Juni 2023, 19:04 WIB
Gerebek Penjual Rokok Ilegal di Toko Sumenep
Gerebek Penjual Rokok Ilegal di Toko Sumenep /Pixabay/klimkin

SUMENEP NEWS – Pemasaran rokok ilegal makin marak di kalangan masyarakat khususnya di Kabupaten Sumenep Madura.

Pemasaran rokok ilegal telah melanggar Undang Undang Bea Cukai, Rokok Pita Cukai Palsu, Rokok Pita Cukai Berbeda, Rokok Pta Cukai Bekas, Rokok Polos Atau Tanpa Pita Cukai. 

Aksi penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Bea dan Cukai,  Pemerintahan Kabupaten Sumenep, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupten Sumenep telah menggeledah Seluruh Toko yang ada di kabupaten Sumenep. 

Baca Juga: Contoh Format Pengumuman Kelulusan Kelas 6 SD Word dan PDF, Download Di sini!

“Gempur Rokok Ilegal, Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Terdekat. Atau bisa menghubungi Nomor 1500 225” begitulah yang tertulis dalam brosur yang dibagikan oleh pihk Bea dan Cukai.

Seperti yang telah terjadi penggeledahan di salah satu toko yang ada di Desa Pakondang Kecamatan Rubaru Hari ini 07 Juni 2023.

Penggeledahan terdiri dari pihak Bea Cukai, polisi, dan Pemkab Sumenep memasuki toko dan mengambil rokok rokok yang terbukti Ilegal. 

Baca Juga: 9 Puisi Tema Perpisahan Sekolah Kelas 6 SD yang Mengharukan untuk Guru, Wali Kelas dan Sahabat

“Penggeledahan ini dilakukakan karena Rokok Ilegal sekarang sedang marak maraknya dan sangat berbahaya,” ungkap Budi dari Pemkab Sumenep.

Halaman:

Editor: Ahmad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x