Baca Juga: 5 Contoh Krisis Identitas Nasional dalam Kehidupan Sehari-Hari, Sering Muncul di Generasi Sekarang
Sementara pengendara lain, Hendra juga membenarkan jika dirinya diminta untuk membayar retribusi masuk 10 ribu.
Namun, dia mengaku tidak mengetahui pasti regulasi retribusi tersebut, apakah berlaku selama satu kali lewat atau satu kali selama sehari.
"Yang jelas saya diminta 10 ribu, ya sudah saya berikan sesuai dengan yang diminta," ujar sopir pengangkut pasir urug itu.
Pantauan media ini, penarikan retribusi jalan pintas tersebut melibatkan masyarakat setempat, diantaranya, pria berinisial MNR, SYT dan KS.
Baca Juga: Keutamaan Al Kautsar 7x untuk Puasa Ramadhan, Dapat Menahan Haus?
Mereka berjaga di gubuk pasar sapi sembari menunggu sejumlah mobil yang hendak lewat dan melintas di jalan tersebut.
Pada saat dikonfirmasi, KS menyampaikan bahwa terkait dengan penarikan retribusi tersebut sudah hasil dari koordinasi dengan Kepala Desa Gayam dan Forpimka Gayam.
Menurut dia, retribusi ini sifatnya sementara dan dikhususkan untuk memperbaiki gorong-gorong yang rusak parah di jalan Kecamatan Gayam.
"Ini keluhan dari masyarakat sekitar, karena sudah beberapa kali truck lewat sini, kasian sama warga yang lewat lewat, bahkan ada truck yang nyenggol pagar rumah warga," jelasnya.