Baca Juga: Teks Sambutan Untuk Acara Sekolah, Untuk Acara Kelulusan dan Perpisahan
SM mengakui bahwa barang terlarang tersebut didapat dari hasil membeli pada temannya SU yang merupakan warga Kecamatan Bluto, Sumenep.
”SM beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Akibat dari perbuatannya itu, tersangka SM terancam dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***