Berikut Ini Adalah Pengertian dan Jenis-Jenis Riba Dalam Islam

- 14 Agustus 2023, 06:02 WIB
Riba dalam Islam merujuk pada praktik pengambilan atau pemberian tambahan atau kelebihan dalam transaksi pinjaman uang atau barang tertentu.
Riba dalam Islam merujuk pada praktik pengambilan atau pemberian tambahan atau kelebihan dalam transaksi pinjaman uang atau barang tertentu. /YouTube Islam Populer/

SUMENEP NEWS-Riba dalam Islam merujuk pada praktik pengambilan atau pemberian tambahan atau kelebihan dalam transaksi pinjaman uang atau barang tertentu.

Dalam konteks ekonomi Islam, riba dianggap sebagai praktik yang dilarang secara tegas karena dianggap tidak adil dan merugikan salah satu pihak dalam transaksi.

Pengertian riba dalam Islam terutama ditemukan dalam Al-Qur'an dan Hadis (ajaran dan tindakan Nabi Muhammad).

Baca Juga: Pengertian Ekonomi Syari'ah Menurut Beberapa Ahli Ekonomi

Dua jenis riba yang paling umum dibahas dalam Islam adalah:

Riba An-Nasi'ah (Riba Pinjaman):

Riba ini terjadi ketika peminjam harus membayar lebih dari jumlah yang dipinjam sebagai imbalan atas waktu yang telah berlalu. Dalam kata lain, riba ini terkait dengan tambahan yang dikenakan atas penundaan pembayaran hutang.

Riba Al-Fadl (Riba Barang):

Riba ini muncul dalam transaksi barter atau jual-beli. Hal ini terjadi ketika ada kelebihan barang dalam transaksi pertukaran yang dikenakan kepada salah satu pihak. Misalnya, jika seseorang menukar jenis makanan dengan tambahan jumlah yang harus dibayar.

Kedua jenis riba ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip ekonomi Islam yang mementingkan keadilan dan kesetaraan dalam transaksi.

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x