a. Persiapan
- Penyusunan perencanaan kegiatan PPS.
- Pelaksanaan sosialisasi Pemilu kepada masyarakat.
- Pendaftaran dan seleksi anggota PPS.
- Pelatihan bagi anggota PPS terkait tugas dan tanggung jawab mereka.
- Pembentukan dan verifikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
b. Pelaksanaan Pemilu
- Pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memadai.
- Pendistribusian logistik pemilu ke TPS.
- Pengawasan dan pengamanan TPS selama pemungutan dan penghitungan suara.
- Pendataan dan penghitungan suara di TPS.
- Pelaporan hasil perolehan suara ke tingkat yang lebih tinggi.
c. Pascapemilu
- Pengumuman hasil Pemilu di wilayah [Lokasi Pemilihan].
- Pelaporan hasil Pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Evaluasi kinerja PPS dan pembahasan hasil pemilihan.
- Pengembalian logistik pemilu ke instansi terkait.
Baca Juga: Erick Thohir: 10 Persen Hasil Penjualan Tiket Indonesia vs Palestina Disumbangkan untuk Rakyat Ghaza
IV. Pencapaian
- PPS berhasil menyusun perencanaan kegiatan dengan baik, memastikan kegiatan yang direncanakan dilaksanakan tepat waktu.
- Sosialisasi yang dilakukan oleh PPS memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat mengenai pentingnya partisipasi dalam pemilihan.
- PPS berhasil melakukan seleksi anggota PPS yang kompeten dan melaksanakan pelatihan yang efektif.
- PPS berhasil membentuk dan memverifikasi Daftar Pemilih Tetap dengan akurat.
- PPS berhasil melaksanakan pemungutan suara, penghitungan suara, dan pelaporan hasil dengan lancar dan tepat waktu.
V. Kendala