Cara Cetak Kartu Ujian CPNS Dan PPPK 2023 Jenjang Guru, Kemenkumham, Kejaksaan Agung Hingga KPK

6 November 2023, 10:32 WIB
Cara cetak kartu ujian SKD CPNS dan PPPK 2023 di semua lembaga mulai Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Guru Agama, KPK, teknis, pemerintah /Tangkapan layar cat.bkn.go.id/simulasi/

SUMENEP NEWS - cara cetak kartu ujian SKD CPNS dan PPPK 2023 di semua lembaga mulai Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Guru Agama, KPK dan masih banyak lagi.

Bagi para peserta bisa menyimak tips cara cetak kartu ujian SKD CPNS dan PPPK 2023 menggunakan HP ataupun juga PC.

Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 bisa mulai mencetak kartu ujian SKD mulai Senin, 6 November 2023.

Baca Juga: 6 Tips Mudah Mengingat dan Menghafal Materi, Solusi Mendekati Ujian CPNS 2023

Hal ini sesuai dengan pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11775/B-KS.04.01/SD/K-1/2023 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK Non-Guru Tahun 2023.

Dalam pengumuman tersebut, BKN menyebutkan bahwa kartu ujian SKD dapat dicetak melalui laman SSCASN. Bagi peserta yang sudah lolos seleksi administrasi, dapat login ke akun SSCASN masing-masing menggunakan NIK dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya. Setelah itu, klik menu "Resume Pendaftaran" dan pilih "Cetak Kartu Peserta Ujian".

Peserta yang mencetak kartu ujian SKD diwajibkan untuk membawa kartu ujian tersebut pada saat pelaksanaan ujian. Selain kartu ujian, peserta juga wajib membawa kartu tanda pengenal (KTP), kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan sehat dari dokter.

Baca Juga: Dokumen E-materai Masih Nyangkut? Begini solusinya Agar Sukses Daftar CPNS dan PPPK 2023

Berikut adalah jadwal SKD CPNS dan PPPK 2023:

  • Tahap I: 26 November - 4 Desember 2023
  • Tahap II: 13-18 Desember 2023

Selanjutnya, peserta SKD yang lulus akan mengikuti tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). SKB akan dilaksanakan pada 21-28 Februari 2024.

Berikut adalah informasi penting terkait SKD CPNS dan PPPK 2023:

  • Tes SKD terdiri dari tiga materi, yaitu:
    • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
    • Tes Intelegensi Umum (TIU)
    • Tes Kemampuan Dasar (TKD)
  • Nilai ambang batas (passing grade) SKD untuk CPNS adalah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TKD.
  • Nilai ambang batas SKD untuk PPPK non-guru adalah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TKD.

Baca Juga: McDonald's Indonesia Buat Dekorasi Free Palestine, Netizen: Masih Nggak Mau

Untuk informasi lebih lanjut terkait SKD CPNS dan PPPK 2023, peserta dapat mengunjungi laman resmi BKN.

Tips Cetak Kartu Ujian SKD CPNS dan PPPK 2023

Berikut adalah tips untuk mencetak kartu ujian SKD CPNS dan PPPK 2023:

  • Pastikan Anda sudah lolos seleksi administrasi.
  • Pastikan Anda sudah memiliki akun SSCASN.
  • Siapkan NIK dan password akun SSCASN Anda.
  • Buka laman SSCASN.
  • Login ke akun SSCASN Anda.
  • Klik menu "Resume Pendaftaran".
  • Pilih "Cetak Kartu Peserta Ujian".
  • Cetak kartu ujian Anda.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2023.***

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler