Inilah Tugas Dan Wewenang Anggota Pantarlih/PPDP yang Wajib Diketahui

- 23 Juni 2024, 09:07 WIB
tugas dari pantarlih
tugas dari pantarlih /ilustrasi/


Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data pemilih. Mereka mendatangi setiap rumah tangga untuk memverifikasi data yang ada, memastikan bahwa setiap pemilih yang terdaftar sesuai dengan kenyataan di lapangan.

 2. Verifikasi dan Validasi Data Pemilih
Pantarlih memverifikasi dan memvalidasi data pemilih dengan cara:
- Memastikan bahwa setiap individu yang terdaftar memenuhi syarat sebagai pemilih, seperti memiliki KTP, berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah/pernah menikah.
- Memastikan bahwa data pemilih, seperti nama, alamat, dan status, adalah benar dan terbaru.

Baca Juga: Teks Do'a Untuk Pelantikan Pantarlih/PPDP Pemilukada 2024 Terbaru

3. Pemutakhiran Data Pemilih


Pantarlih mengupdate data pemilih dengan:
- Menambahkan pemilih baru yang telah memenuhi syarat.
- Menghapus pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, seperti yang sudah meninggal, pindah domisili, atau kehilangan hak pilih.

 4. Penyusunan dan Pelaporan Data Pemilih


Pantarlih menyusun laporan hasil coklit dan verifikasi data pemilih. Laporan ini berisi informasi tentang perubahan data pemilih, temuan lapangan, dan masalah yang dihadapi selama proses coklit. Laporan ini kemudian diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

5. Sosialisasi dan Edukasi kepada Masyarakat


Pantarlih juga berperan dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pemutakhiran data pemilih. Mereka menginformasikan kepada masyarakat tentang proses coklit, tujuan dari kegiatan ini, dan pentingnya memberikan data yang akurat.

 6. Koordinasi dengan Pihak Terkait

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah