Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan pengawas TPS.
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara.
Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh instansi terkait.
Baca Juga: TTS Makanan Apa yang Pesannya Mesti Kayak Orang Marah Marah, Jawaban Tebak Satu Suku Kata, 8 Huruf
Wewenang Petugas KPPS Pemilu 2024:
Selain tugas pokok, KPPS juga diberikan wewenang, termasuk:
Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh instansi terkait.