SUMENEP NEWS - Cuti adalah sesuatu yang sangat penting bagi semua pegawai ASN baik PNS maupun PPPK.
Cuti memberikan kesempatan bagi ASN khususnya PPPK untuk melakukan aktivitas di luar kewajibannya sebagai pelayan negara.
Selain aktivitas yang mendesak, ASN PPPK juga memerlukan cuti untuk hal-hal lain yang berhubungan dengan kepentingan pribadi atau keluarga.
Baca Juga: UU ASN 2023 Disahkan Presiden Jokowi, PPPK Resmi Dapat Uang Pensiun
Terkait dengan hal tersebut, para PPPK tidak usah cemas karena aturan Hak Cuti PPPK sudah dijelaskan dalam peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022.
Menurut peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022, ada 4 macam cuti yang dapat diperoleh oleh PPPK, yaitu:
- Hak cuti tahunan,
- Hak cuti sakit,
- Hak cuti melahirkan, dan
- Hak cuti bersama.
Editor: Sauqi Romdani
Sumber: berbagai sumber