SUMENEPNEWS - Berikut ini syarat, jadwal dan tahapanan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilihan umum 2024.
Pada pemilu 2024 akan menggelar pesta demokrasi dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, DPD. Maka dari itu akan dilakukan pembentukan KPPS dengan syarat, jadwal dan tahapannya.
Tepat tanggal 14 Februari 2023, pencoblosan akan dilakukan di TPS. TPS akan diisi oleh KPPS yang siap mensukseskan pemilu 2024.
Baca Juga: Hasil Penetapan Nomor Urut Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024
Berikut ini adalah syarat, jadwal dan tahapanan pendaftaran KPPS pemilu 2024, yang akan dibuka sebentar lagi.
Jadwal Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024
Pendaftaran sebagai anggota KPPS untuk Pemilu 2024 dijadwalkan akan dimulai pada 11 Desember 2023, berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh detikcom. Proses selanjutnya, yaitu penetapan anggota KPPS, dijadwalkan akan dilaksanakan pada 24 Januari 2024.
Baca Juga: Contoh Laporan Kinerja PPS Pemilu 2024 Mulai Pendahuluan Sampai Kesimpulan Bisa PDF
Proses Pembentukan Anggota KPPS Pemilu 2024