SUMENEP NEWS - Simak jadwal, syarat dan tahapan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS di pemilu 2024 mendatang untuk seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya.
Pemilu 2024 hanya tinggal beberapa bulan lagi, bahkan beberapa minggu kebelakang KPU telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).
Tahapan selanjutnya adalah perekrutan anggotan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca Juga: CEK FAKTA! Ternyata Bukan Gibran, Tapi Erick Thohir Dampingi Prabowo Maju Pemilu 2024, Benarkah?
Secara resmi KPU telah mengumumkan jadwal pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024 yakni mulai 11 hingga 15 Desember 2023.
Para calon anggota KPPS akan terlebih dahulu melewati beberap tahapan mulai dari dokumen persyaratan, dan masih banyak lagi.
Simak jadwal dan tahapannya berikut ini!
Baca Juga: Hasil Penetapan Nomor Urut Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024