Jangan Senang Dulu! Ini Langkah Selanjutnya Setelah Lulus Tes SKD CPNS, Kamu Wajib Tahu

- 24 November 2023, 10:36 WIB
Pahammi 4 kategori status kelulusan SKD CPNS tahun 2023 pelamar wajib tahu dan catat indikator penting yang ada.
Pahammi 4 kategori status kelulusan SKD CPNS tahun 2023 pelamar wajib tahu dan catat indikator penting yang ada. /tangkap layar

SUMENEP NEWS - Artikel ini membahas seputar hal yang harus dilakukan setelah lolos SKD CPNS. Untuk mengetahui langkah selanjutnya setelah lolos SKD CPNS, simak artikel ini hingga tuntas.

Berikut adalah langkah selanjutnya seputar langkah selanjutnya SKD CPNS. Apa saja yang harus dilakukan setelah lolos SKD CPNS?

Tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS adalah salah satu tahapan seleksi yang harus diikuti oleh para pelamar CPNS.

Baca Juga: 3 LINK LIVE SKOR Pengumuman Nilai SKD CPNS Kejaksaan 13 November 2023 Hari Ini

Tes ini bertujuan untuk mengukur kemampuan dasar pelamar, seperti kemampuan numerik, verbal, dan penalaran. Tes SKD dilakukan dengan sistem CAT (Computer Assisted Test) yang diselenggarakan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Lulus tes SKD CPNS bukan berarti pelamar sudah pasti menjadi CPNS. Masih ada tahapan seleksi selanjutnya yang harus dihadapi, yaitu tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Tes SKB adalah tes yang menguji kompetensi pelamar sesuai dengan bidang atau formasi yang dilamar.

Tes SKB bisa berupa tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesehatan jasmani, tes praktik kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, dan wawancara.

Baca Juga: Cara Cetak Kartu Ujian CPNS Dan PPPK 2023 Jenjang Guru, Kemenkumham, Kejaksaan Agung Hingga KPK

Untuk bisa mengikuti tes SKB, pelamar harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang ditetapkan oleh BKN. Passing grade SKD CPNS terdiri dari tiga komponen, yaitu:

- TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) dengan passing grade 65

- TIU (Tes Intelegensia Umum) dengan passing grade 80

- TKP (Tes Karakteristik Pribadi) dengan passing grade 126

Jumlah passing grade SKD CPNS adalah 271. Namun, passing grade ini bisa berbeda-beda tergantung dari instansi dan formasi yang dilamar. Ada beberapa instansi yang menetapkan passing grade lebih tinggi dari ketentuan BKN, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain passing grade, ada juga yang disebut dengan ranking atau peringkat. Ranking adalah urutan pelamar berdasarkan nilai SKD yang diperoleh. Ranking ini penting karena jumlah peserta yang bisa mengikuti tes SKB dibatasi oleh kuota yang ditentukan oleh instansi. Misalnya, jika instansi menetapkan kuota 3 kali lipat dari jumlah formasi yang dibuka, maka hanya peserta dengan ranking 1-3 yang bisa mengikuti tes SKB.

Lalu, apa yang harus dilakukan oleh pelamar setelah lulus tes SKD CPNS? Berikut adalah beberapa langkah yang bisa diambil:

1. Menunggu pengumuman hasil tes SKD CPNS. Pengumuman ini bisa dilihat di situs resmi BKN atau instansi yang dilamar. Pengumuman ini akan mencantumkan nilai dan ranking pelamar, serta status kelulusan tes SKD.

Baca Juga: 6 Tips Mudah Mengingat dan Menghafal Materi, Solusi Mendekati Ujian CPNS 2023

2. Mempersiapkan diri untuk menghadapi tes SKB CPNS. Pelamar harus mempelajari materi tes SKB yang sesuai dengan bidang atau formasi yang dilamar. Materi tes SKB bisa berbeda-beda tergantung dari instansi dan jabatan yang dilamar. Pelamar bisa mencari referensi materi tes SKB dari internet, buku, atau kursus. Pelamar juga harus berlatih mengerjakan soal-soal tes SKB, baik yang bersifat umum maupun spesifik. Pelamar juga harus meningkatkan kemampuan diri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan, seperti bahasa asing, kesehatan, atau keterampilan praktik.

3. Mengikuti tes SKB CPNS. Tes SKB CPNS dilaksanakan setelah tes SKD CPNS selesai. Tes SKB CPNS bisa dilakukan dengan sistem CAT atau non CAT, tergantung dari instansi yang menyelenggarakan. Tes SKB CPNS bisa terdiri dari satu atau lebih jenis tes, tergantung dari instansi dan jabatan yang dilamar. Pelamar harus mengikuti tes SKB CPNS dengan sebaik-baiknya dan menjawab soal-soal dengan jujur, teliti, dan cepat.

4. Menunggu hasil integrasi nilai tes SKD dan tes SKB CPNS. Setelah tes SKB CPNS selesai, nilai tes SKB akan diintegrasikan dengan nilai tes SKD. Nilai tes SKB memiliki bobot 60% dan nilai tes SKD memiliki bobot 40% dari nilai akhir seleksi CPNS. Nilai integrasi ini akan menentukan kelulusan pelamar sebagai CPNS. Pelamar bisa melihat hasil integrasi nilai tes SKD dan tes SKB CPNS di situs resmi BKN atau instansi yang dilamar.

5. Melakukan sanggahan jika ada ketidaksesuaian atau keberatan dengan hasil integrasi nilai tes SKD dan tes SKB CPNS. Jika pelamar merasa ada kesalahan atau ketidakadilan dalam proses integrasi nilai tes SKD dan tes SKB CPNS, pelamar bisa melakukan sanggahan. Sanggahan adalah hak pelamar untuk menyampaikan keberatan atau klarifikasi terhadap hasil integrasi nilai tes SKD dan tes SKB CPNS. Sanggahan bisa dilakukan secara online melalui situs resmi BKN atau instansi yang dilamar. Pelamar harus menyertakan bukti-bukti yang mendukung sanggahan, seperti print screen, foto, atau video. Pelamar juga harus mengikuti prosedur dan jadwal sanggahan yang ditetapkan oleh BKN atau instansi yang dilamar.

6. Menunggu pengumuman kelulusan CPNS. Pengumuman kelulusan CPNS adalah pengumuman akhir yang menentukan status pelamar sebagai CPNS. Pengumuman ini akan mencantumkan nama, NIK, nilai, dan ranking pelamar, serta formasi dan instansi yang diterima. Pengumuman kelulusan CPNS bisa dilihat di situs resmi BKN atau instansi yang dilamar.

Baca Juga: Cara Cek Nominal Gaji CPNS dan PPPK 2023, Dapatkan Link nya Disini

Itulah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pelamar setelah lulus tes SKD CPNS. Pelamar harus bersabar dan berusaha sebaik mungkin untuk menghadapi tahapan seleksi selanjutnya. Pelamar juga harus tetap optimis dan berdoa agar bisa menjadi CPNS yang profesional dan berkualitas.***

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah