SUMENEP NEWS - Apakah legal dan aman menggunakan jasa fake buyer saat pembelian di marketplace termasuk TikTok?
Istilah fake buyer menjadi viral di TikTok karena sebuah perusahan dilansir menggunakan jasa ini untuk memperbanyak orderan produknya
Perusahan ini juga dikatakan mendapatkan keuntungan sampai bermilyar-milyar rupiah dan memperbanyak produk pembelian menggunakan jasa fake buyer.
Baca Juga: Jodoh Tak Kunjung Datang, Begini Nasehat Ustadz Abdul Somad
Keuntungan tersebut diperoleh dari salah satu platform e-commerce belum tau keuntungan dari e-commerce lainnya.
Karena berita ini istilah fake buyer menjadi viral di kalangan masyarakat indonesia sampai menanyakan apakah legal atau tidak.
Namun apakah menggunakan jasa fake buyer ini termasuk legal dan apabila tidak legal kerugian apa saja yang bisa didapatkan bagi pelaku fake buyer.
Baca Juga: Viral Fake Buyer di E-commerce TikTok Shop, Begini Cara Biar Pembeli Nggak Rugi!
Berikut adalah penjelasannya secara singkat agar kalian memahaminya mengenai jasa fake buyer TikTok.