Dikutip dari https://dpmptsp.sampangkab.go.id Sementara, berdasarkan salinan keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang upah minimum kabupaten/kota di Jawa Timur 2022, se Madura paling tertinggi adalah.
Baca Juga: Lakukan Amalan Ini Di Bulan Sya'ban, Berikut adalahh Niat Puasa Sunah Bulan Sya'ban
- Kabupaten Sumenep senilai Rp. 1.978.927, 22.
- Kemudian Kabupaten Bangkalan senilai Rp. 1.956, 773, 48,
- Kabupaten Pamekasan Rp. 1.939.686, 39, dan terakhir
- Kabupaten Sampang Rp. 1.922.122, 97.
Itulah tetapan gaji UMK di Kota Sampang Madura dan beberapa Kabupaten Di Pulau Madura.***