Adapun mengenai syarat dan ketentuan pendaftaran CPNS 2023 yang mengacu pada pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil di bawah ini:
1.Berusia minimal 18 – 35 tahun saat melamar
2. Tidak terlibat dalam tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara 2 (dua) tahun atau lebih sesuai dengan putusan pengadilan
3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat atau tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri dan karyawan swasta
Baca Juga: RESEP MAKANAN Sambal Bajak Petis Madura Khas Sumenep, Yuk Cobaik Membuat
4. Bukan berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan Polri
5. Tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/pengurus partai politik
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan ketentuan formasi yang dilamar
8. Tidak mengonsumsi obat – obatan terlarang (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya)