Segera Dapatkan Informasi Syarat Untuk Pendafataran Pantarlih Pemilu 2024

- 26 Januari 2023, 23:05 WIB
Saat ini banyak yang mencari tahu mengenai pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024. Sebagai informasi
Saat ini banyak yang mencari tahu mengenai pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024. Sebagai informasi /Tangkap layar Instagram.com/@kpu_jatim

SUMENEP NEWS- Saat ini banyak yang mencari tahu mengenai pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024.

Sebagai informasi, Pantarlih bertujuan untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu dan pemilihan.

Namun ada syarat yang wajib dipenuhi untuk lolos menjadi Pantarlih.

Baca Juga: Cara Untuk Mendaftar Pantarlih Pemilu Tahun 2024, Simak Selengkapnya

Syarat Menjadi Anggota Pantarlih Pemilu 2024

Berdasarkan Pasal 50 PKPU No. 8 Tahun 2022, terdapat sejumlah persyaratan untuk menjadi anggota Pantarlih pemilu 2024. Berikut ini syarat-syarat menjadi anggota Pantarlih 2024:

- Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun

- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih Pemilu 2024

- Mampu secara jasmani dan rohani

- Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat

- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Baca Juga: HIMAN1KA UTM Melaksanakan Sosialisasi Untuk Siswa dan Siswi Kelas 12 di SMA Negeri 1 Kalianget

Berikut dokumen yang perlu kamu siapkan untuk mendaftar menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024:


1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)

2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

3. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm

4. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

5. Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:

- Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.

- Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.

- Adapun dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 adalah sesuai format yang disediakan. Format tersebut dapat diunduh melalui website KPU domisili masing-masing.

Baca Juga: Pengumuman Undian Lucky Draw Telkomsel 2022, Apakah Ada Namamu?

Berikut jadwal lengkap pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:

- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-28 Januari 2023

- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-31 Januari 2023

- Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 27 Januari - 2 Februari 2023

- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 3-5 Februari 2023

- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 5 Februari 2023

- Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 6 Februari 2023.***

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x