Anton menyebutkan jika pelaku memberikan modus dengan mengajaknya untuk membeli jajan di suatu tempat.
Kemudian, korban dipaksa untuk dicabul hingga sebanyak 3 kali.
"Setelah itu pelaku langsung mengancam korban dan melakukan pencabulan, perbuatannya dilakukan sebanyak tiga kali," katanya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Wilayah Pangandaran, 27 Desember: Hujan Ringan Hingga Berawan
Pihak kepolisian Cirebon hingga kini masih melakukan pedalam kasus sodomi bagi anak di bawah umur.
"Sementara untuk korbannya dari pengakuan pelaku ada tiga orang, tapi kami masih terus melakukan pendalaman," ucapnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa tersangka pencabulan itu dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.***