SUMENEP NEWS - Dunia kampus digegerkan dengan kasus mahasiswa IPB terjerat pinjol ilegal dan tidak terdaftar di OJK.
Dalam artikel ini mengerangkan bagaimana cara cek pinjol ilegal dan legal melalui webiste OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri merupakan lembaga yang mengawasi jasa keuangan di seluruh Indonesia.
Baca Juga: 8 Contoh Sistem Terisolasi Termokimia dalam Kehidupan Sehari-hari untuk Kelas 11
Maka, setiap pinjaman online atau pinjol wajib untuk terdaftar di OJK agar bisa melakukan suatu kegiatan transaksi dengan aman.
Adanya pinjol ilegal ini akan berdampak pada finansial kepada penggunanya.
Apalagi mengingat kasus beberapa terakhir ini banyak mahasiswa IPB terjerat pinjol ilegal.
Bahkan, angka pinjol ilegal yang dilakukan mahasiswa IPB mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga: 16 Ucapan Selamat Hari Toleransi Internasional 2022 dari Gus Dur Hingga Najwa Shihab
Oleh karenanya, untuk mengecek apakah pinjol terdaftar di OJK bisa mengikuti arahan di bawah ini:
1. Melalui website OJK
Akses laman OJK atau klik www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
Kemudian, buka laman OJK di www.ojk.go.id lalu pilih menu IKNB
Setelah itu, pilih bagian Finctech
2. Melalui WhatsApp OJK
Untuk mengecek pinjol legal, Anda cukup menghubungi WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157
Baca Juga: 20 Twibbon Hari Toleransi Internasional 2022 PNG, Download Twibbonize Keren dan Terbaru
Kemudian ketikkan nama pinjol yang ingin dicek, maka OJK akan memberikan jawabannya.
3. Melalui telepon 157 atau e-mail
Pengecekan pinjol legal dapat dilakukan melalui telepon 157 atau (e-mail) [email protected].
demikian cara cek pinjol terdaftar di OJK agar tidak terjadi seperti mahasiswa IPB.***