Kapan Tarif Ojol Mulai Naik? Berikut Penjelasan Dari Kemenhub

- 29 Agustus 2022, 19:26 WIB
Ilustrasi driver ojek online. Kenaikan tarif baru ojol ditunda.
Ilustrasi driver ojek online. Kenaikan tarif baru ojol ditunda. /Antara Foto/Fauzan

 

SUMENEP NEWS – Kenaikan tarif Ojol atau Ojek Online yang akan berlaku pada 29 Agustus 2022 mengalami penundaan.

Kenaikan tarif baru Ojol akan disesuaikan dan ditetapkan oleh Kemenhub pada putusan Kemenhub Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Adita Irawati selaku Juru bicara dari Kementrian Hubungan (Kmenhub) mengakatan bahwa penundaan kenaikan tarif Ojol mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

Hal tersebut terjadi karena dibutuhkannya masukan dari para pemangku kepentingan untuk menetapkan tarif Ojol.

Baca Juga: Waspada Penularan HIV Makin Merebak, Berikut Gejala, Pencegahan dan Cara Penularannya

Adita Irawati juga mengatakan bahwasanya pihak Kemenhub terus berusaha melakukan kajian ulang agar hasil kebijakan dapat maksimal.

Akan tetapi, dari pihak Kemenhub sendiri belum pasti kapan akan diberlakukan kebijakan perubahan tarif Ojol.

Selain itu, Kemenhub juga akan berkoordinasi untuk mendapatkan masukan, termasuk kepada pakar transportasi mengenai tarif baru yang akan diberlakukan kemudian hari.

Kemenhub juga menerbitkan aturan mengenai kenaikan tarif Ojol, hal itu terjadi karena adanya kenaikan bahan bakar minyak (BBM) saat ini.

Halaman:

Editor: Saiful Bahri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x