Polda Jatim Ungkap Judi Online, Togel hingga Dadu, Terungkap 500 Tersangka Dari Berbagai Kasus

- 15 Agustus 2022, 18:55 WIB
Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil ungkap kasus tindak pidana judi online. Sedangkan Ditreskrimum Polda Jatim juga ungkap judi togel dan dadu.  Pengungkapan judi online
Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil ungkap kasus tindak pidana judi online. Sedangkan Ditreskrimum Polda Jatim juga ungkap judi togel dan dadu. Pengungkapan judi online /Reuters/

SUMENEP NEWS- Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil ungkap kasus tindak pidana judi online. Sedangkan Ditreskrimum Polda Jatim juga ungkap judi togel dan dadu.

Pengungkapan judi online sekaligus judi togel dan dadu oleh Polda Jatim didapat dari berbagai kasus.

Terdapat beberapa kasus judi online yang terungkap oleh Polda Jatim, seperti tindak pidana judi online di Dusun Rejosari, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun pada Rabu, 5 Januari 2022 yang lalu.

Baca Juga: Ternyata Pelaku Kleptomania Menunjukkan 6 Perilaku dan kebiasaan ini !

Polisi pengamankan Supriadi yang diduga sebagai pelaku tindak pidana ITE dengan cara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan judi online melalui media elektronik Handphone.

Barang bukti yang disita berupa buku tabungan bank BRI Simpedes, Handphone dalam kasus judi online tersebut.

Pada bulan yang sama di Jalan Kertanegara VII/106, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, polisi penangkapan dan penggeledahan serta penyitaan terhadap Arif WL dengan tindak pidana yang sama.

Para pelaku dijerat 27 (2) jo pasal 45 (2) UU no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang ITEe dan/atau pasal 303 KUHP.

Baca Juga: CEK FAKTA: Luhut Pandjaitan Perintahkan Ketua Timsus Tangkap Ferdy Sambo

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah