RUU PDP Hampir Selesai, Kenali 8 Hak Untuk Anda Sebagai Pemilik Data Pribadi

- 31 Juli 2022, 19:09 WIB
RUU PDP Hampir Selesai, Kenali 8 Hak Untuk Anda Sebagai Pemilik Data Pribadi
RUU PDP Hampir Selesai, Kenali 8 Hak Untuk Anda Sebagai Pemilik Data Pribadi /ANTARA/


SUMENEP NEWS - Berikut ini penjelasan mengenai 8 hak yang harus anda ketahui sebagai pemilik data pribadi saat RUU PDP selesai.

Ternyata terdapat 8 hak untuk anda sebagai pemilik data pribadi dalam RUU PDP ini. Kenali hak-hak apa saja yang didapatkan anda.

Faktanya pembahasan mengenai RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebenarnya sudah selesai. Maka anda harus memastikan mendapatkan 8 hak anda sebagai pemilik dari pribadi milik anda.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Aptika Kominfo RI, Samuel Arbijani Pangerapan.

Baca Juga: 36 Jemaah Haji Gelombang I Debarkasi Surabaya Dinyatakan Terpapar Covid-19

Samuel mengatakan status dari RUU PDP sendiri tinggal tahap sinkronisasi dan penyelarasan baik secara legal drafting maupun apakah ada pertentangan dengan UU lainnya. Untuk bagian-bagian krusial sebenarnya telah dibahas dan ditetapkan.

Oleh sebab itu, RUU PDP tidak lama lagi akan segera menjadi UU dan akan segera berlaku.

Dalam RUU PDP, diatur ada 8 hak-hak yang dimiliki pemilik data pribadi.

Apa saja 8 hak yang dapat anda nikmati sebagai pemilik data pribadi.

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x