SUMENEP NEWS - Berikut ini penjelasan mengenai 8 hak yang harus anda ketahui sebagai pemilik data pribadi saat RUU PDP selesai.
Ternyata terdapat 8 hak untuk anda sebagai pemilik data pribadi dalam RUU PDP ini. Kenali hak-hak apa saja yang didapatkan anda.
Faktanya pembahasan mengenai RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebenarnya sudah selesai. Maka anda harus memastikan mendapatkan 8 hak anda sebagai pemilik dari pribadi milik anda.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Aptika Kominfo RI, Samuel Arbijani Pangerapan.
Baca Juga: 36 Jemaah Haji Gelombang I Debarkasi Surabaya Dinyatakan Terpapar Covid-19
Samuel mengatakan status dari RUU PDP sendiri tinggal tahap sinkronisasi dan penyelarasan baik secara legal drafting maupun apakah ada pertentangan dengan UU lainnya. Untuk bagian-bagian krusial sebenarnya telah dibahas dan ditetapkan.
Oleh sebab itu, RUU PDP tidak lama lagi akan segera menjadi UU dan akan segera berlaku.
Dalam RUU PDP, diatur ada 8 hak-hak yang dimiliki pemilik data pribadi.
Apa saja 8 hak yang dapat anda nikmati sebagai pemilik data pribadi.