Resmi Daftar PSE, Benarkah Kominfo Bisa Intip Chat WhatsApp, Simak Kata Pakar Keamanan Siber

- 28 Juli 2022, 20:55 WIB
Resmi Daftar PSE, Benarkah Kominfo Bisa Intip Chat WhatsApp, Simak Kata Pakar Keamanan Siber
Resmi Daftar PSE, Benarkah Kominfo Bisa Intip Chat WhatsApp, Simak Kata Pakar Keamanan Siber /Reuters/Andrew Kelly/



SUMENEP NEWS - Semua perusahaan teknologi yang masuk Indonesia diharuskan untuk daftar PSE. Aturan tersebut mulai 20 Juli 2022 lalu, termasuk salah satu aplikasi WhatsApp.

Setiap aplikasi yang tidak mendaftar maka PSE akan menganggap ilegal dan mendapatkan sanksi administrasi hingga pemblokiran di Indonesia.

Layanan di bawah naungan meta yakni WhatsApp (WA), Instagram, dan Facebook tersebut sudah resmi terdaftar di Kominfo. Namun apakah benar mengenai WhatsApp dimana kominfo dapat melihat informasi pribadi pengguna nya.

Pengumuman aturan PSE tersebut di umumkan oleh Kominfo secara bertahap untuk seluruh teknologi yang masuk ke Indonesia. Kini aplikasi WhatsApp juga telah lolos dari sanksi.

Baca Juga: Kiswah Kabah di Tahun 1444 H Pertama Kali Diganti pada 1 Muharram, Perintah Raja Salman

Mengenai aplikasi yang mendaftar PSE, apakah benar Kominfo bisa mengintip perbincangan pribadi atau chat di WhatsApp kita?

Dilansir dari teknologi.id, Pakar keamanan siber CISSReC, Pratama Persadha mengatakan bahwa dengan peraturan PSE, pemerintah akan dapat menampilkan informasi tentang konten pesan WhatsApp meskipun aplikasi tersebut mengklaim memiliki enkripsi.

"Dengan Permenkominfo PSE ini, pemerintah dapat meminta dan menampilkan informasi yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan, meskipun data tersebut dienkripsi," ujar Pratama.

Enkripsi seperti dalam WhatsApp merupakan sebuah metode yang memungkinkan informasi seperti yang ada di WhatsApp maupun Gmail akan 'terkunci'. Kemudian pesan yang dienkripsi, nantinya akan diubah ke dalam kode acak rahasia.

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah