Polri Tetapkan Empat Tersangka Penyelewengan Dana ACT dan Peran Masing-masing Petinggi

- 26 Juli 2022, 19:55 WIB
Polri Tetapkan Empat Tersangka Penyelewengan Dana ACT dan Peran Masing-masing Petinggi
Polri Tetapkan Empat Tersangka Penyelewengan Dana ACT dan Peran Masing-masing Petinggi /Pmjnews/



SUMENEP NEWS - Polri ungkap adanya penyelewengan dana donasi dari masyarakat yang disalurkan melalui ACT. Petinggi ACT kini ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penyelewengan dana.

Empat tersangka penyelewengan dana ACT dilakukan oleh empat orang yang memiliki peran masing-masing. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri kini telah menetapkan setidaknya empat orang petinggi sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana yang dikelola oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Empat tersangka petinggi ACT yaitu Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari.

Baca Juga: Terungkap, Gaji Empat Tersangka Petinggi ACT Terima Puluhan Hingga Ratusan Juta Perbulan

Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri mengungkapkan peran dari masing-masing tersangka.

Tersangka pertama yaitu Ahyudin yang merupakan pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022.

"(Ahyudin) mendirikan sekaligus duduk dalam direksi dan komisaris yayasan ACT agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya," ujar Ahmad Ramadhan pada Senin, 25 Juli 2022.

Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa pada 2015, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat SKB pembina.

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah