Pandemi Covid-19 di Indonesia Tak Kunjung Usai, Peraturan Perjalanan Dalam Negeri diterbitkan

- 13 Juli 2022, 15:19 WIB
illustrasi virus Covid-19.
illustrasi virus Covid-19. /Pixabay/PIRO4D

SUMENEP NEWS - Kurang lebih 3 tahun berjalan pandemic covid-19 di Indonesia tak kunjung usai, satgas covid-19 pun menerbitkan peraturan baru.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah demi terselesainya pandemi covid-19, akan tetapi berbagai usaha tersebut hanya membuahkan hasil sementara.

Pemerintah juga tidak putus asa dan terus mengatasi pandemic covid-19 tersebut.

Baca Juga: SIARAN LANGSUNG Live Streaming Vietnam vs Malaysia Semifinal Piala AFF U19, Kick Off 15.30 WIB

Salah satu upaya pemerintah dalam menanganinya ialah dengan mengeluarkan peraturan baru tentang perjalanan dalam negeri.

Peraturan tersebut akan berlaku sejak 17 Juli 2022 demi menjaga keselamatan warga Indonesia dari pandemi covid-19.

Dilansir dari akun IG @kantorstafpresidenri peraturan baru tentang perjalanan dalam negeri di masa pandemi covid-19 sebagai berikut:

Baca Juga: Pesan Kyai Kholil Bangkalan dalam Meraih Ketentraman Hidup Sekaligus Mendapat Ilmu Barokah

Syarat Testing:

Halaman:

Editor: Saiful Bahri

Sumber: Instagram @kantorstafpresidenri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah