Sidang Kode Etik Lili Pintauli Siregar Gugur, Dewas: Dia Sudah Mengundurkan Diri, Bukan Insan KPK

- 11 Juli 2022, 19:10 WIB
Sidang Kode Etik Lili Pintauli Siregar Gugur, Dewas: Dia Sudah Mengundurkan Diri, Bukan Insan KPK
Sidang Kode Etik Lili Pintauli Siregar Gugur, Dewas: Dia Sudah Mengundurkan Diri, Bukan Insan KPK /Antara /
 
 
SUMENEP NEWS - Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK sekaligus Ketua Majelis Sidang Etik menegaskan Lili Pintauli Siregar bukan Insan KPK lagi.
 
Sebelumnya Lili diduga melakukan pelanggaran etik dengan menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang lalu. 
 
Lili diduga mendapatkan fasilitas tersebut dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
 
 
Lili sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK dengan sanksi pemotongan gaji pokok 40 persen selama 1 tahun pada Agustus 2021 lalu.
 
 
Dalam kasusnya, Lili ternyata terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
 
Karena terbit Keppres RI Nomor 71/P/2022 yang berisi pemberhentian Lili sebagai wakil ketua merangkap anggota/pimpinan KPK yang ditandangani Presiden Joko Widodo pada 11 Juli 2022, maka pada Senin, Majelis Etik KPK menyebutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Wakil Ketua KPK gugur.
 
 
"Beliau (Lili Pintauli Siregar) bukan insan KPK lagi, karena kode etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi insan KPK. Siapa insan KPK? Pimpinan KPK, Dewas KPK, dan seluruh pegawai KPK. Jadi, dengan adanya keppres (keputusan presiden), tentu dia bukan lagi sebagai insan KPK," kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin.
 
Lili sebelumnya telah menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Presiden pada 30 Juni 2022. Sehingga tidak dapat dilanjutkan karena dia bukan Insan KPK lagi.
 
 
"(Pemeriksaan) Tentu tidak bisa (dilanjutkan), karena yang bersangkutan tidak ada lagi. Kami tidak mengenal sidang in absentia," kata Tumpak.
 
 
Selain itu, dengan dihentikannya pemeriksaan terhadap Lili, Dewas KPK juga mempertimbangkan hukuman maksimal yang mungkin akan dikenakan.
 
"Kedua, untuk efisiensi juga. Kalau sidang, maksimal hukuman apa? Hukumannya mengundurkan diri juga. Dia sudah mengundurkan diri, itu pertimbangan juga; tapi yang jelas, kalau orangnya sudah tidak ada lagi, bukan insan KPK, ya tentu tidak bisa lagi. Kalau orang lain, sepanjang insan KPK, ya masih bisa dibuka persidangan itu," ujarnya.***
 
 

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah