Pengedar Narkoba asal Pamekasan Diringkus di Sumenep, Polisi: Barang Bukti Sabu 9,74 Gram

- 14 Juni 2022, 20:00 WIB
Pengedar Narkoba asal Pamekasan Diringkus di Sumenep, Polisi: Barang Bukti Sabu 9,74 Gram
Pengedar Narkoba asal Pamekasan Diringkus di Sumenep, Polisi: Barang Bukti Sabu 9,74 Gram /Pixabay/mohamed_hassan/

 

 

SUMENEP NEWS – Pengedar narkoba asal Pamekasan berhasil diringkus aparat Polres Sumenep saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di Sumenep.

Penangkapan pengedar narkoba asal Pamekasan itu bermula dari adanya laporan masyarakat ke Polres Sumenep.

Saat diringkus oleh aparat Polres Sumenep, pengedar narkoba asal Pamekasan itu membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 9,74 gram.

Dilansir dari antaranews.com, Kepala Seksi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, mengatakan, selain menangkap tersangka, Polres Sumenep juga menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 9,74 gram yang siap edar.

Baca Juga: Musim Haji 2022: Ada Petugas Pengurusan Barang Jemaah yang Tertinggal di Madinah

"Penangkapan terhadap pengedar ini dilakukan Sabtu (11/06), sekira pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah kosong, Desa Matanair Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep," kata Widiarti.

Tersangka pengedar narkoba asal Pamekasan yang diringkus Polres Sumenep itu berinisial NH (23) asal Desa Kapong, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.

 

Selain itu, ada tersangka lain yang juga berhasil ditangkap polisi yakni SH (36), yang berasal dari satu desa dengan NH.

Baca Juga: Niat Puasa Nazar, Ketentuan dan Konsekuensi jika Melanggar

"SH ini merupakan temannya NH yang juga merupakan pengedar narkoba asal Pamekasan," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti lain yaitu 1 poket/kantong plastik klip ukuran sedang, 2 unit telepon seluler, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna ungu kombinasi hitam bernomor polisi M 3707 A.

Lebih lanjut Widiarti mengungkapkan, ditangkapnya pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Pamekasan di Sumenep itu berkat informasi masyarakat.

Saat itu ada warga yang mengirim pesan ke nomor telepon seluler Polres Sumenep yang mengabarkan akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah warga di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep.

"Saat menerima informasi itu, petugas langsung menerjunkan tim ke lokasi yang dimaksud sebagaimana disampaikan di pesan singkat tersebut," tutur Widi.

Baca Juga: Kode Paket Murah Telkomsel Spesial Tahun 2022

Ternyata, di rumah itu memang ada warga asal Pamekasan tersebut, dan polisi langsung melakukan penggerebekan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu di lantai rumah tersebut seberat kotor 9,74 gram.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku NH dan SH dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Penanganan kasus narkoba dengan tersangka pengedar asal Kabupaten Pamekasan yang ditangani Polres Sumenep ini merupakan kali kedua.

Sebelumnya, Polres Sumenep juga berhasil menggagalkan upaya pengedaran narkoba ke sejumlah kepulauan di Kabupaten Sumenep. ***

 

 

 

 

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah