Pengedar Narkoba asal Pamekasan Diringkus di Sumenep, Polisi: Barang Bukti Sabu 9,74 Gram

- 14 Juni 2022, 20:00 WIB
Pengedar Narkoba asal Pamekasan Diringkus di Sumenep, Polisi: Barang Bukti Sabu 9,74 Gram
Pengedar Narkoba asal Pamekasan Diringkus di Sumenep, Polisi: Barang Bukti Sabu 9,74 Gram /Pixabay/mohamed_hassan/

 

 

SUMENEP NEWS – Pengedar narkoba asal Pamekasan berhasil diringkus aparat Polres Sumenep saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di Sumenep.

Penangkapan pengedar narkoba asal Pamekasan itu bermula dari adanya laporan masyarakat ke Polres Sumenep.

Saat diringkus oleh aparat Polres Sumenep, pengedar narkoba asal Pamekasan itu membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 9,74 gram.

Dilansir dari antaranews.com, Kepala Seksi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, mengatakan, selain menangkap tersangka, Polres Sumenep juga menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 9,74 gram yang siap edar.

Baca Juga: Musim Haji 2022: Ada Petugas Pengurusan Barang Jemaah yang Tertinggal di Madinah

"Penangkapan terhadap pengedar ini dilakukan Sabtu (11/06), sekira pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah kosong, Desa Matanair Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep," kata Widiarti.

Tersangka pengedar narkoba asal Pamekasan yang diringkus Polres Sumenep itu berinisial NH (23) asal Desa Kapong, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah