Juli 2022 BPJS Kesehatan Hapus Kelas Rawat Inap, Digabung Jadi Kelas Standar, Iuran Naik?

- 11 Juni 2022, 19:00 WIB
Juli 2022 BPJS Kesehatan Hapus Kelas Rawat Inap, Digabung Jadi Kelas Standar, Iuran Naik?
Juli 2022 BPJS Kesehatan Hapus Kelas Rawat Inap, Digabung Jadi Kelas Standar, Iuran Naik? /

 

SUMENEP NEWS – Mulai Juli 2022 BPJS atau Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan akan menghapus kelas rawat inap untuk kemudian digabung jadi kelas standar.

Layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan selama ini, akan digabung menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).

Terkait iuran BPJS Kesehatan pada KRIS, besarannya belum ditentukan dan akan dilakukan revisi tentang besaran iuran.

Meski demikian, besaran iuran KRIS pada BPJS Kesehatan itu akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.

Baca Juga: Disaat Harga Cabai Meroket, Ini Kata Petani Kepulauan Sapudi Sumenep

Dengan demikian, besaran iuran BPJS Kesehatan yang selama ini berlaku, belum ada perubahan.

Skema penerapan KRIS pada BPJS Kesehatan tersebut akan dilakukan secara bertahap di beberapa rumah sakit.

Selama ini, terdapat beberapa jenis iuran BPJS Kesehatan sesuai ketegori pekerjaan.

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah