Dia mengatakan pihaknya akan pasang badan dan menindak tegas sebagaimana yang diamatakan negara apabila pengusiran tersebut dilakukan.
Baca Juga: 24 Tahun Komunitas Celah Celah Langit, Mewujudkan Komunitas Sebagai ‘Rumah Keluarga’
“Tentunya, kita harus mengikuti aturan yang berlaku. Duta besar ini memiliki perwakilan negara mereka di sini, ada ketentuan dalam hukum internasional juga yang harus diikuti. Polda Metro Jaya sebagai aparat negara akan menjaga semua hal yag sudah diamatkan dalam UU,” tambah Zulpan.
Sebelumnya, pendukung UAS yang tergabung dalam organisasi Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (Perisai) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kedutaan Besar Singapura yang beralamat di Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Mei 2022.
Aksi demo itu digelar buntut dari penolakan Singapura terhadap kunjungan UAS beserta rombongan.
Dengan bertajuk “Singapura Sudah Melecehkan Ulama Kami” demo itu digelar di depan Kantor Kedubes Singapura.
Massa menuntut permintaan maaf dari Singapura kepada rakyat Indonesia terutama kepada UAS dan pendukungnya yang telah mendeportasi Ustadz Abdul Somad tanpa adanya keterangan.***