Dea OnlyFans Hamil, Abdillah Syarifudin: Semoga Tidak Ditahan di Kejaksaan

- 19 Mei 2022, 04:00 WIB
Kabar terbaru Dea OnlyFans hamil 23 minggu. Kuasa hukumnya Abdillah Syarifudin berharap semoga tidak di tahan di kejaksaan.
Kabar terbaru Dea OnlyFans hamil 23 minggu. Kuasa hukumnya Abdillah Syarifudin berharap semoga tidak di tahan di kejaksaan. /Youtube Pikiran Rakyat

SUMENEP NEWS - Kabar terbaru Dea OnlyFans hamil 23 minggu. Kuasa hukumnya berharap semoga tidak di tahan di kejaksaan.

Menurut kuasa hukumnya Dea OnlyFans hamil 23 minggu.

Kasus Dea OnlyFans oleh polisi dilimpahkan ke kejaksaan.

Apakah status Dea OnlyFans sudah menikah atau belum tidak dipaparkan oleh kuasa hukumnya.

Dea Only Fans mengaku akan tetap menjalani hukuman, namun dirinya khawatir akan kandungannya.

Baca Juga: 6 Langkah Mudah Membuat Pocky Love Hadiah Buat Ayang

Penyidik tidak menahan Dea OnlyFans lantaran ada jaminan dari keluarga dan pertimbangan statusnya sebagai mahasiswa.

Tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans berharap tidak ditahan setelah kasusnya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan karena kondisinya sedang hamil.

"Harapannya semoga tidak ditahan di kejaksaan karena melihat faktor-faktor itu tadi masih perlu perawatan, cek kesehatan dan lain-lain," kata kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifudin, di Jakarta, Selasa.

Abdillah mengatakan pihak kepolisian dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut kepada pihak kejaksaan.

Dia pun mengungkapkan saat ini Dea tengah hamil dengan usia kandungan 23 minggu, meski demikian Dea tetap memenuhi kewajiban wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Fakta Cerita KKN di Desa Penari Versi Wawancara Erick Thohir dan Kepala Desa Rowo Bayu

"Kalau kondisi mungkin sementara mual mual efek dari kehamilan ya ditambah perjalanan dari Jawa Timur ke Jakarta memakan waktu yang cukup lama," ujarnya.

Abdillah tak merinci apakah Dea sudah nikah atau belum, terkait dengan status kehamilannya itu.

Pada kesempatan yang sama, Dea mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang saat ini berjalan.

Namun dia mengaku sedih saat memikirkan anak di kandungannya apabila proses hukumnya berlarut-larut.

"Saya pertanggungjawabkan kesalahan saya, tapi yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti bagaimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini? Anak ini gimana itu yang saya sedihkan," pungkasnya.

Baca Juga: Daftar Film Horor Ditunggu Jadwal Tayang di Indonesia Mulai Keramat 2, Pengabdi Setan 2 Hingga Pamali

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3) malam.

Kemudian, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/3) dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.

Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya dikenakan wajib lapor.

Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.***

Editor: Saiful Bahri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah