SUMENEP NEWS – Penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus penyebaran konten pornografi, Dea Onlyfans.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, untuk sementara kreator konten Dea Onlyfans dikenakan wajib lapor .
“Terhadap yang bersangkutan (Dea Onlyfans) sementara dilakukan wajib lapor,” kata Kombes Endra Zulpan Kabid Humas Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi, sebagaimana yang dikutip dari Antara, Minggu, 27 Maret 2022.
Baca Juga: Kendari Sulawesi Tenggara Diguncang Gempa Bumi, Begini Kata BMKG
Adapun alasan kreator konten asal Malang Jawa Timur, Dea Onlyfans itu tidak dilakukan penahanan adalah karena adanya jaminan dari kelurga dan karena alasan statusnya sebagai mahasiswi.
“Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya,” ujar Zulpan.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebar konten pornografi Dea melalui aplikasi Onlyfans di Kota Malang Jawa Timur pada Kamis, 24 Maret 2022.
Akibat perbuatannya tersebut Dea, sang kreator konten ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 26 Maret 2022.
Baca Juga: Lafal Niat Puasa Ramadhan: Arab, Latin Beserta Artinya