SUMENEP NEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kebijakan memperbolehkan masyarakat tak pakai masker di luar ruangan atau di area terbuka.
Keputusan Presiden Jokowi yang memperbolehkan masyarakat tak memakai masker di luar ruangan berdasar kondisi pengendalian pandemi Covid-19 yang semakin baik di Indonesia.
Kebijakan memperbolehkan masyarakat Indonesia tak memakai masker di area terbuka itu diumumkan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, pada Selasa, 17 Mei 2022.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ujar Jokowi.
Sebagaimana dilansir dari laman presidenri.go.id, Presiden Jokowi tetap menyarankan memakai masker saat beraktivitas untuk masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid.
“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujar Presiden Jokowi.