SUMENEP NEWS – Panduan halal bihalal Idul Fitri 2022 telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan SE Nomor 003/2219/SJ tentang pelaksanaan halal bihalal lebaran Idul Fitri 1443 H.
Jumlah tamu dan penyediaan makanan pada halal bihalal Idul Fitri 2022 mevndatang diatur juga dalam SE Mendagri itu.
Seperti dikutip dari pikiran-rakyat.com, Minggu, 24 April 2022, Mendagri Tito Karnavian menyatakan, "Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Inmendagri."
"Disesuaikan terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali," katanya menambahkan.