Resmi! Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H Selama 4 Hari

- 7 April 2022, 01:23 WIB
Presiden Joko Widodo Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H
Presiden Joko Widodo Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H /BPMI/ANTARA FOTO

 

SUMENEP NEWS – Pemerintah telah menetapkan cuti bersama dalam rangka merayakan lebaran atau hari raya Idul Fitri 1443 H selama 4 hari.

Keputusan terkait cuti bersama Idul Fitri tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui siaran pers dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 April 2022.

Berdasarkan ketetapan pemerintah, cuti bersama akan dilaksanakan selama empat hari, yaitu pada 29 April 2022, 4,5,6 Mei 2022.
Sementara ketetapan hari libur nasional hari raya Idul Fitri dilaksanakan pada tanggal 2-3 Mei 2022.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2-3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022,” sebagaimana dilansir dari laman Antara, Rabu.

Baca Juga: Jadwal Semifinal AFF Futsal 2022: Timnas Indonesia Vs Myanmar, Thailand Jumpa Vietnam

Karena pandemi Covid-19 masih bisa dikatakan sepenuhnya selasai, Presiden mengingatkan kepada seluruh masyarakat terutama para pemudik untuk selalu waspada terhadap penularannya.

Presiden juga mengingatkan kepada masyarakat khususnya yang akan mudik ke kampung halaman agar selalu mematuhi protokol kesehatan.

Protokol kesehatan dapat diterapkan dengan vaksin booster dan mengenakan masker di area tempat umum.

Halaman:

Editor: Khoirul Umam

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah