SUMENEP NEWS - Perangkat atau Kepala Desa 3 periode bisa dilakukan secara berturut turut ataupun tidak.
Penjelasan Kepala Desa 3 periode tercanrum dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam pasal tersebut, Kepala Desa 3 periode secara berturut turut ataupun tidak berturut turut.
Lalu, berapa gaji Kepala Desa dan perangkat desa di tahun 2022?
Baca Juga: BEMSU Serbu Kantor DPRD Sumenep, Minta Tolak Kenaikan Harga BBM
Adapun besaran gaji Kepala Desa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sementara itu, gaji operator desa mengacuh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
Dalam hal ini masal penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil ( PNS) golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.