Pastikan Menerima Bantuan BLT Minyak Goreng Cair April 2022 dari Jokowi, Cek Apa ada Namamu?

- 4 April 2022, 19:52 WIB
Pedoman memastikan menerima bantuan BLT minyak goreng yang cair bulan April 2022 dari Presiden Jokowi dapat Anda cek.  Bantuan BLT minyak goreng disalurkan kepada masyarakat Indonesia pada April 2022.
Pedoman memastikan menerima bantuan BLT minyak goreng yang cair bulan April 2022 dari Presiden Jokowi dapat Anda cek. Bantuan BLT minyak goreng disalurkan kepada masyarakat Indonesia pada April 2022. /Laksmi Sri Sundari/Galajabar

 

SUMENEP NEWS – Pedoman memastikan menerima bantuan BLT minyak goreng yang cair bulan April 2022 dari Presiden Jokowi dapat Anda cek.

Bantuan BLT minyak goreng disalurkan kepada masyarakat Indonesia pada April 2022.

Masyarakat dapat memastikan menerima bantuan BLT minyak goreng itu pada laman Kemensos.

Program bantuan BLT minyak goreng yang cair pada April 2022, diproyeksikan mengatasi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng.

Baca Juga: Pemerintah akan Membagikan BLT Minyak Goreng pada April 2022, Simak Cara Mendapatkan Batuan Tersebut

"Kita tahu harga minyak goreng cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan minyak sawit di pasar internasional. Untuk meringankan beban masyarakat pemerintah menyalurkan bantuan BLT minyak goreng," kata Jokowi, dikutip dari laman setkab.go.id.

Bantuan disalurkan pada bulan April, Mei, dan Juni 2022, sebesar Rp100 ribu setiap bulannya.

“Saya meminta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, TNI dan Polri, berkoordinasi agar pelaksanaan penyaluran bantuan BLT minyak goreng berjalan dengan baik dan benar,” ujar Jokowi.

Golongan Penerima Bantuan BLT Minyak Goreng

Ada beberapa golongan penerima bantuan bansos selama tiga bulan dari Pemerintah, meliputi:

1. Keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

3. Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.

Baca Juga: Hasil Piala AFF Futsal 2022: Timnas futsal Indonesia Bantai Malaysia 5-1

Bantuan ini disalurkan kepada 20,5 juta golongan penerima selama tiga bulan dan setiap bulan berupa uang Rp100 ribu.

Syarat mendaftar DTKS, antara lain:

Berikut syarat dan cek nama penerima bantuan BLT Minyak Goreng melalui DTKS Kemensos di bawah ini:

1. KPM (Keluarga Penerima Manfaat) harus terdaftar di DTKS.

2. KTP.

3. Kartu Keluarga (KK).

4. Surat undangan dari ketua RT atau RW setempat.

Cara Membuat Akun Baru

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui layanan Google Play Store.

2. Setelah berhasil mengunduh aplikasi Cek Bansos, buat akun baru (jika belum memiliki akun), lalu pilih opsi 'Buat Akun Baru'.

3. Isi data diri di kolom pembuatan akun baru.

Baca Juga: 8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa Selain Makan dan Minum Menurut Kitab Fathul Qorib

4. Isi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau NIK, dan isi nama lengkap sesuai KTP.

5. Isi Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai dengan KTP.

6. Foto KTP dan swafoto dengan menunjukan KTP.

7. Klik 'Buat Akun Baru'.

Cara Daftar DTKS

1. Pilih 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS secara online.

2. Pilih 'tambah usulan'.

3. Data yang sudah diusulkan akan muncul sesuai data dari Dukcapil.

Jika Anda telah terdaftar dan mempunyai akun DTKS, lanjutkan dengan proses pengecekan data.

Hal ini untuk mengantisipasi apakah data pribadi yang sudah didaftarkan telah tercatat dalam DTKS.

Cara Cek Data Penerima Bansos

1. Cek website cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi form pencarian data penerima bansos (DTKS).

3. Isi provinsi tempat tinggal sesuai KTP.

4. Isi Kabupaten atau Kota sesuai KTP.

5. Isi Kecamatan sesuai KTP.

6. Setelah form pencarian bansos terisi semua, isilah kolom nama penerima bansos sesuai KTP.

7. Tulis kode OTP sesuai yang tertera pada website.

8. Pastikan form telah terisi lengkap, klik menu "cari data". Jika telah terdaftar di DTKS, maka data Anda akan segera muncul.

Akan ada keterangan yang memastikan Anda menerima bantuan BLT minyak goreng berbentuk bantuan tunai Rp300.000. ***

 

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x