Jokowi Sampaikan BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu

- 2 April 2022, 13:10 WIB
BLT Minyak Goreng Untuk 3 Bulan Segera Didistribusikan, Ini Kata Presiden Jokowi
BLT Minyak Goreng Untuk 3 Bulan Segera Didistribusikan, Ini Kata Presiden Jokowi /Setkab/
 
 
 
SUMENEP NEWS - Jokowi resmi sampaikan bahwa pemerintah akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp 300 ribu.
 
Melalui akun instagram, Jokowi menyampaikan bantuan minyak goreng tersebut akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga dan 2,5 pedagang kaki lima (PKL).
 
"Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan berikan BLT minyak goreng. Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar BPNT dan PKH, serta 2,5 juta pedagang yang berjualan gorengan," ujar Jokowi melalu akun resmi instagramnya.
 
 
Bantuan disalurkan mengingat lonjakan harga minyak goreng yang cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional.
 
"Adapun bantuan yang diberikan sebesar 100 ribu rupiah setiap bulannya. Pemerintah akan memberikan bantuan tersebut untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei dan Juni, yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022, sebesar 300 ribu rupiah," lanjut Jokowi.
 
Supaya terdaftar sebagai penerima BPNT dan PKH harus mendaftar secara online di aplikasi milik bansos di hp yang bisa diunduh lewat play store atau mendaftar secara offline ke pemerintah daerah setempat. Masyarakat bisa mendaftarkan diri supaya bisa mendapat BLT minyak goreng tersebut.
 
 
Jokowi meminta kepada Mensos, Polri dan TNI untuk membantu penyaluran bantuan BLT minyak goreng. Demi tersebarnya bantuan secara merata.
 
"Terakhir, saya minta Kementrian Keuangan, Kementrian Sosial, dan TNI serta POLRI, berkordinasi agar pelaksanaan penyaluran bantuan ini berjalan dengan baik dan lancar," pungkas Jokowi.
 
Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng diatur bahwa HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter, namun peraturan itu sudah dicabut.
 
 
Kementerian Perdagangan lalu menetapkan harga minyak goreng curah dijual Rp14.000/liter atau Rp15.500 per kilogram.
 
Harga di atas merupakan subsidi pemerintah dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
 
Menurut Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi, penjual atau pengecer minyak goreng curah harus menjualnya dengan harga yang telah ditetapkan masyarakat.
 
 
Sampai sekarang, diketahui minyak goreng masih langka di tiga kota besar Indonesa, yaitu Medan, Surabaya dan dan DKI Jakarta.***

Editor: Saiful Bahri

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x